Sanana-Persoalan Muro Ami di Kabupaten Kepulauan Sula, dengan pemilik bernama Ridwan Hongarta atau disapa Cuan setelah dikeruhkan belum lama ini, mendapat tanggapan secara detail oleh pihak Pol. Airud Kabupaten Kepulauan Sula serta Direktur Pol Airud Polda Maluku Utara.
Kepala Satuan (KASAT) Pol.Airud Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara Shoqif Febriansyah Y, Saat Ditemui Reportmalut Selasa, (18/12) menjelaskan bahwa menggunakan Muro Ami untuk penangkapan ikan memang hasilnya banyak tetapi konsekuensinya sangat besar sebab selain melanggar aturan Hukum sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: 71/PERMEN-KP/2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan diwilayah Negara RI, juga dapat membunuh ekosistem laut serta berdampak pada penyelam.
“ jaring muro ami tidak dibolehkan, secara aturan telah dilarang. Sistem penggunaan muro ami, dibawah jaring gunakan jangkar, sasarannya adalah ikan dasar sedangkan penyelam menggunakan kompresor, udaranya tidak lagi murni bisa berdampak pada kelumpuhan bahkan bisa terjadi kematian didalam laut”. Jelasnya.
Operasi penangkapan ikan dengan menggunakan jaring muro ami telah diberhentikan sejak tahun 2016, entah kenapa dapat beroperasi kembali pada akhir tahun 2017 hingga 2018 (sekarang).
Kalaupun kelompok nelayan ini menggunakan kapal 3 JT, atau 2 JT tetap saja tidak diperbolehkan. Ungkapnya.
Lagi, disebut bahwa persoalan Muro Ami mestinya dapat diperhatikan juga oleh pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepualauan Sula sebab pihak Dinas memiliki fungsi pengawasan. Pihak Pol. Airud memiliki fungsi penindakan tetapi tidak serta merta menindak sesuatu yang sebelumnya tidak mensosialisasikan aturannya kepada masyarakat. Ungkapnya, menanggapi Jaring Muro Ami yang beroperasi tahun 2018.
Kedepan Pihak Pol.Airud akan melakukan sosiaslisasi terkait PERMEN-KP Nomor 71, setelah disosiasliasi masih terdapat yang melakukannya maka pihaknya akan menindak lebih tegas tanpa pandang buluh.
Pihak Pol. Airud Kabupaetn Kepulauan Sula sejauh ini belum mengambil langkah sosiaslisasi aturan sebab dirinya yang baru dua bulan dipercayakan sebagai Kepala Satuan Pol. Airud memilih melanjutkan studi usai berlangsungnya PSU beberapa waktu lalu. Cetusnya.
Terpisah, Direktur Pol. Airud Polda
Maluku Utara (MALUT) Kombes Pol Arif Budi Winova menjelaskan untuk penangkapan Ikan baik Muro Ami, bom, bius atau alat sejenis apapun yang merusak biota laut dilarang oleh pemerintah tentu dengan pertimbangan dapat membahayakan penyelam.
Olehnya itu harus dilakukan pencerdasan terhadap para nelayan, sebab para nelayan atau masyarakat pesisir belum memahami mendapatkan ikan yang banyak tanpa membunuh terumbu karang atau biota laut lainnya. Kalau semua langkah-langkah sudah dilakukan masih ada yang membandel maka pihaknya akan menindak. (Hul)