Sanana-Jaring Muro Ami milik Ko Cuan ditanggapi secara serius oleh Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara.
Ketua Komisi II Ilyas Yainahu (19/12) menjelaskan, kelompok nelayan yang menggunakan Jaring Muro Ami ini adalah Cuan atau seseorang yang dekat dengan kekuasaan.
Sejak tahun 2016 pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula dan Pol Air Polre Kabupaten Kepulauan Sula telah melakukan penertiban namun, kelompok nelayan milik Cuan kembali mengoperasikan jaring muro Ami pada tahun 2017 sampai 2018.
Pihak DPRD telah mendapatkan laporan terkait dengan Jaring Muro Ami (Pukat Harimau) olenya itu melalui Komisi II akan akan dilaksanakan rapat bersama DKP, Sat Pol Air dan Pos AL Kabupaten Kepulauan Sula untuk mengeluarkan sebuah rekomendasi terhadap pemilik jaring muro Ami sebab secara hukum hal tersebut telah dilarang dan konsekuensi bagi setiap yang melanggar hukum adalah mendapat sanksi tanpa harus melihat siapa orang dibelakanganya.
Secara terpisah, akademisi STAI Babussalam Kabupaten Kepulauan Sula Amirudin Yakseb berharap penyampaian Kasat Pol. Airud perlu untuk didukung dalam bentuk langkah yang nyata serta dapat menegakkan hukum tanpa pandang bulu.(Hul).