HPMS Pertanyakan Sikap Polda Malut Yang Belum Menetapkan Rusmin Latara Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jaringan Listrik Kayoa
Ternate-Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula(HPMS) Cabang Ternate kembali menyuarakan kasus korupsi jaringan listrik Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan yang di tangani oleh PT. Latara elektrikal konstruksi. Proyek tahun 2007 silam ini sesuai dengan hasil audit telah merugikan negara sebesar 700 juta lebih.
Lokasi Aksi HPMS berawal dari depan Kantor RRI kemudian dilanjutkan ke Kantor Polda Maluku Utara selasa (11/12).
Arman kedafota dalam bobotan orasinya menyampaikan bahwa, jangan-jangan Polda Malut membangun konspirasi dengan saudara Rusmin Latara, sebab dalam pengkajian mereka sudah seharusnya Rusmin Latara yang nantinya akan terlibat di pesta demokrasi mendatang dapat merusak nilai-nilai demokrasi olehnya itu sudah semestinya caleg DPR-RI partai Nasdem ini di tetapkan sebagai tersangka.
Baca : HPMS Cabang Ternate Seruhkan Polda Malut Tangkap Rusmin Latara
Safir Buamona selaku orator mengungkapkan bahwa" ternyata Rusmin Latara mengatakan dia sangat meremehkan telepon Dirintel saat menghubungi beliau lewat via telepon"
Ada apa dengan Polda Maluku Utara sampai kasus yang di perkirakan sejak tahun 2007 hingga 2018 saudara Rusmin latara belum juga di tetapkan sebagai tersangka.
Menurut panafsiran (HPMS) sudah ada dua alat bukti yang cukup menetapkan saudara Rusmin Latara sebagai tersangka dan di jerat UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan di ubah dengan UU 20 tahun 2001
Hal ini merupakan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri maupuan suatu korporasi yang dapat menguras keuangan dan perekonomian negara dan juga merupakan perbuatan menghambat pembangunan nasional maupun pembangunan daerah yang berakibat merusak tatanan sosial.
Dalam pengkajian HPMS saudara Rusmin Latara di jerat UU No 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang.(Ks).