Foto : Fahmi Drakel |
TERNATE- Kuasa Hukum
dari klien berinisial "SHJ”, Fahmi Drakel menyampaikan laporan
pengaduan terhadap Kasat Reskrimum Polres Halmahera Selatan dan Penyidik
Reskrimum Polres Halmahera Selatan ke Kapolda Provinsi Maluku Utara. Laporan
ini dilakukan karena pihaknya menganggap Reskrimum dan Penyidik Polres
Halmahera Selatan mengabaikan atau tidak melakukan proses hukum kepada insial "
IM’, atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap kliennya berinsial, SHJ
(15) tahun.
“Kami akan membuat
pengaduan ke Bapak Kapolda Malut agar dapat memeriksa dan memerintahkaan
Kasat dan Penyidik Reskrimum Polres Halmahera Selatan untuk segera
menindaklanjuti atau melakukan proses hukum atas laporan polisi klien kami.
"Jika kedua poin
diatas tidak diindahkan oleh dan Penyidik Reskrimum Polres Halmahera Selatan,
maka kami meminta agar proses hukum kasus ini segera diambil alih oleh Polda
Maluku Utara,” Kata Fahmi dalam press rilisnya.
Fahmi juga mengaku,
berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STPL/127/XI/2017/SKPT, pada
tanggal 24 November 2017 Kepala Kepolisian Resort Halmahera Selatan telah
menerbitkan Surat Permintaan Visum Et Repertum dengan Nomor :
VER/92/XI/2017/Reskrim kepada dokter Febby Oktavianty, Sp.OG, M.Kes di
Instalasi Kebidanan Rumah Sakit Umum Daerah Labuha untuk melakukan pemeriksaan
terhadap anak klien kami (korban). Dan pada tanggal tersebut Korban diperiksa
oleh dokter Febby Oktavianty, Sp.OG, M.Kes di Instalasi Kebidanan Rumah Sakit
Umum Daerah Labuha dan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai mana termuat dalam
Visum Et Repertum Nomor: 441/26/2017.
Menurut Fahmi, penyidik juga telah memeriksa kliennya dan saksi korban sebanyak dua kali di
Polres Halmahera Selatan, namun penyidik tidak pernah memberikan Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada kliennya, sehingga
kliennya tidak pernah mengetahui perkembangan proses penyidikan kasus tersebut.
“sebelumnya Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Terlapor di Rutan
Polres Halmahera Selatan, namun penyidik kemudian menangguhkan penahanan
terhadap Terlapor”. ungkapnya
Dengan
ditangguhkannya penahanan terhadap terlapor, maka saat ini terlapor sudah
kembali ke Desa Loid, sehingga membuat keluarga korban menjadi resah dan
dikhawatirkan keluarga korban dapat mengambil tindakan yang tidak diinginkan,”
Jelas Fahmi.
Maka untuk
memperlancar proses hukum kepada kliennya, pihaknya mengaku telah memasukan
laporan pengaduan kepada Kapolda Maluku Utara, pada tanggal 27 Agustus 2018 dan di diterima oleh Bapak Rahmat sebagai Staf Kapolda Maluku Utara. Dan
saat ini perkembangan laporan dan aduan terhadap kasat Reskrim dan Penyidik
Polres Halsel tertanggal 27 Agustus 2018 yang ditujukan ke kapolda ketika
konfirmasi ke setum polda bahwa Laporan di setum dipastikan sudah disposisi di
bagian itwasda dan propam. “Namun ketika Konfirmasi ke bagian Itwasda dan Propam,
belum ada tindakan apa,” tutupnya.(Ks).