Ternate -Tindak kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa salah satu fotografer harian Malut Post bernama Hisbulla Muzi yang diduga dilakukan oleh massa aksi AHM-RIVAI di depan kantor KPU, Provinsi Maluku Utara, senin(12/11/2018).
Plt
PWI Malut, Halik
Djokrora sangat menyangkan tindakan anarkis yang di lakukan terhadap
para
jurnalis, apalagi yang bersangkutan sementara melakukan aktivitas di
lapangan.“Tindakan yang dilakukan salah satu oknum pendukung paslon
gubernur terhadap jurnalis
yang sedang menjalankan tugas, harus dikecam. Tindakan kekerasan ini
merupakan
gaya lama yang dapat mencedrai kebebasan pers”
Tambahnya
kasus
pemukulan terhadap fotografer Malut Post ini harus diusut tuntas oleh
pihak Kepolisian.“Pihak Kepolisian harus segera melakukan proses hukum
kasus
pemukulan terhadap wartawan agar supaya menjadi contoh bagi masyarakat
yang
lain di daerah ini, bahwa menganiaya wartawan ada sangsi hukumnya”
Masyarakat juga di
harapakan mengetahui tugas wartawan. Jika ada yang tidak berkenang dengan
pemberitaan, masyarakat atau siapa saja bisa mengklarifikasi bahkan sampai pada
tindakan wartawan yang bersangkutan diberikan sangsi oleh organisasi dalam hal
ini dewan pers.“ Wartawan tidak kebal hukum, tetapi semua ada mekanisme yang
telah diatur” Ungkapnya.
PWI
berharap
kasus-kasus seperti ini tidak terjadi di kemudian hari dan diharapakan
kepada
wartwan juga harus bersikap profesional dengan mengedepankan Kode Etika
Jurnalis sebagaimana diamantakan dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang
Pers,
pintanya. (Ks).