Komisi Informasi Public, (KIP) Dan Sartiana |
TERNATE - Diseminasi Insersi Pembelajaran Anti Korupsi serta Implementasi Tata Kelolah Sekolah Madrasah yang Berintegritas, yang dilaksanakan pada Kamis 10 September 2018 kemarin hingga saat ini, Jumat (11/10/2018) masi tetap berlangsung.
Komisi Informasi Public, (KIP) Dan Sartiana, kepada sejumlah awak Media dirinya mengatakan, Kalau kemarin pembahasan soal teorinya tentang pengenalan dan pemahaman menyalakan persepsi tentang pencegahan korupsi di sekolah dan menuju sekolah yang berintegritas, Hari ini kita tinggal lihat apakah mereka bisa menerapkan dalam kondisi sekolah yang berbeda-beda.
"Mengenai persoalan sekolah, kami memiliki sembilan issu, ini bagi kami sangatlah penting untuk diperhatikan. Terkait dengan pencegahan korupsi, sembilan issu itu diantarnya PPDB yang kami anggap paling rawan, dilihat dari potensi pungli dan juga korupsi, kemudian Pengawasan Pengelolaan Dana Pendidikan, rupanya sekolah masih bingung dan tidak jelas ada ketentuan yang pasti tentang pengelolaan sumbangan dan pungutan.
Selanjutnya tentang mutasi guru juga pembelajaran anti korupsi,"Ucapnya
Menurutnya harus ada Peraturan Daerah (Pemda) untuk membuat perlindungan, yang pertama harusnya membuat aturan lebih jelas dan lebih rinci tentang fakta pengelolaan dana dan di kelolah oleh sekolah, tanpa itu maka kepala sekolah bisa terjebak melakukan pungutan liar atau sebaliknya dia sewanah-wenah melakukan pungutan pada public.
"Pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini Kabupaten Kota, dan Provinsi itu harus mengelolah PPDP yang transparan dan Akuntabel, jadi jangan lagi PPDP ini di kelolah sendiri terpisah dengan sekolah-sekolah, sama pemerintah Kabupaten Kota dan SMA oleh Provinsi, sehingga mereka bisa mengelola lebih efektif menghilangkan potensi-potensi pungli atau pelanggaran-pelanggaran di level sekolah" tutupnya. (Iki) *