Ternate - Barisan AHM-RIVAI mendukung sikap Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk terus memproses kasus Money Politik di Desa
Umaloya yang melibatkan calon Gubernur petahana AGK pada 17 Oktober lalu.
Ketua Barisan AHM-RIVAI, Baco
Umaternate, kepada media pers hari ini, Selasa (30/10) di Ternate mengatakan,
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, tidak bisa serta merta menyatakan kasus ini
di tutup hanya karena alasan teknis atau hal lain yang tidak subtantif.
"Kasus ini merupakan temuan
Bawaslu dan belum sampai pada tahap penyidikan. Selain itu, secara kelembagaan
di GAKKUMDU belum dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jadi Bawaslu Kepulauan Sula
jangan serampangan dan seenaknya. Jangan-jangan Bawaslu Kepulauan Sula sudah
masuk angin", tegas Baco
Menurut Politisi PKPI ini, semestinya
Bawaslu Kepulauan Sula berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, bila
kasus tersebut mengalami kendala penanganan di lapangan. Bukan mengambil sikap
sendiri dan langkah gegabah yang justru berpotensi melanggar aturan dan
menciderai demokrasi.
" Mereka ini kqn dibayar
dengan uang rakyat agar menjaga hak-hak rakyat terpenuhi dalam setiap tahapan
elektoral demokrasi politik. jadi semestinya merekabersikap professional dan
independen. kalau saya sederhana saja, kalau tidal mampu lebih baik mengundurkan
diri, sebab taruhannya mass depan rakyat dan demokrasi". paparnya.
Sejalan dengan Umaternate, Katua
Kawan AHM, Muhammad Ali Anwar pun menyayangkan sikap Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Sula yang menyatakan Kasus AGK ditutup.
Politisi Partai Berkarya yang
akrab disapa Boy ini megatakan, kasus ini tidal Japan karena unsur GAKKUMDU
Dari kepolisian tidal pernah hadir, disamping itu AGK juga dua kali mangkir
Dari panggilan.
"Masalahnyakan unsur
GAKKUMDU dari Kepolisian tidak pernah hadir dalam rapat. Di sisi lain, AGK juga
terus mangkir, jadi bagaimana bisa kasus ini ditutup padahal belum pernah ada
penyidikan", ujar Boy Anwar.
Untuk itu, baik Baco Umaternate
maupun Boy Anwar sepakat mendukung langkah Bawaslu Maluku Utara yang akan membawa masalah ini me GAKKUMDU RI.
" Ini tidak bisa dibiarkan.
jadi kami dukung langkah Bawaslu Malut. Kami juga telah memasukkan laporan me
Bawaslu Malut dan Bawaslu RI kemarin, (Senin, 29/10). red.***