Ternate - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tingkat Provinsi pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018 resmi dilaksanakan oleh KPU Provinsi Maluku Utara (21/10).
Kegiatan yang berlangsung di Bela Internasional Hotel tersebut berjalan lancar walaupun diwarnai dengan aksi protes di depan Bela Hotel oleh aliansi pendukung AHM-RIVAI.
Dalam pleno tersebut KPU hanya sebatas merekap hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan selanjutnya hasil tersebut dijadikan laporan yang akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Provinsi Malut Sahrani Somadayo mengatakan “ Rapat pleno ini bukan menentukan perkara siapa pemenang Pilgub Malut 2018. KPU hanya menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi karena masih dalam proses persidangan yang belum selesai. Jadi KPU belum menentukan siapa pemenangnya, nanti MK yang menilai ".
Sahrani juga menambahkan bahwa setelah pleno ini, KPU akan menyusun lampiran hasil Pleno PSU dan menyusun laporan secara teknis pelaksanaan PSU mulai dari awal sampai hari ini. KPU sendiri akan menyampaikan hasil ke MK dalam waktu tujuh hari kerja terhitung setelah PSU dan paling lambat kamis (25/10).
Terkait keberatan saksi atas permasalahan DPT ganda dan adanya temuan lain di lapangan menurut syahrani "nantinya masing-masing pihak akan melaporkan ke MK terkait proses yang berlangsung selama pemungutan suara. Baik pihak terkait, pihak pemohon, termohon, KPU dan Bawaslu.
Sekedar informasi, hasil pleno rekapitulasi PSU yang di lakukan oleh KPU menghasilkan perolehan suara terbanyak di raih oleh AHM-RIVAI sebanyak 12.520 suara, disusul AGK-YA 9.292 suara. Di tempat ketiga BUR-JADI 367 suara dan posisi akhir MK-MAJU 109. Total Partisipasi pemilih sebanyak 22.435 dengan jumlah DPT 29.980.
Dengan demikian pemenang PSU Pilgub Malut ialah Paslon AHM-Rivai. Kedua paslon terpaut angka 3.299 (12.520 - 9.291). Akan tetapi jika di hitung dengan deposit yang di miliki AGK-YA sebanyak 4.149 suara, maka AGK-YA memimpin dengan total suara mencapai 13.440 dengan selisih 920 dari AHM-RIVAI. (ima)