Foto : Pemeriksaan Barang di Salah Satu Toko Swalayan. |
Kegiatan Evaluasi yang di pimpin oleh Kabid Pelayanan Kesehatan (YANKES) , Anwar H. Heuvelman Kepala Seksi Kefarmasian, Peralatan dan Rumah Tangga, Ibu Titek Nuryanti dan pihak Kepolisian Kab. Pulau Morotai ini menemukan sejumlah masalah.
Diantaranya, penyitaan beberapa cosmetik, makanan kadaluarsa, susu formula yang melewati batas konsumsi serta penutupan satu Apotik yang tidak memiliki tenaga Apoteker dan di anggap melanggar aturan kefarmasian.
Menurut Kabid (YANKES) Anwar H. Heuvelman, dari hasil evaluasi dan monitoring ini ada salah satu Apotik yang mendapat teguran keras dari Dinkes Kab. Pulau Morotai di karenakan pengambilan obat tidak sesuai prosedur yakni tidak melalui PBF.
Lanjutnya “ kami menemukan bahwa obat-obat yang ada di apotik tersebut merupakan obat titipan dari dokter praktik rumah sakit yang di jual kembali dengan harga mahal. Padahal, dengan kondisi masyarakat yang sudah memiliki kartu BPJS dengan presentase 99,11 % seluruh biaya pengobatan harus gratis. Namun karena praktek ini, masyarakat harus mengeluarkan biaya yang besar untuk mengakses kesehatan”.
Dirinya (Kabid Yankes. Red) sangat menyayangkan tindakan praktek illegal ini karena jika di lihat dari jumlah insentif yang di berikan oleh PEMDA kepada para dokter sudahlah sangat besar yakni sekitar 50 juta per orang.
“Maka untuk mengantisipasi praktik ini terulang kembali, pada tahun 2018 telah banyak obat yang sebelumnya tidak ada sudah di adakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pulau Morotai melalui Pengadaan BMHP yang di butuhkan oleh Puskesmas dan Rumah Sakit sehingga tidak ada lagi penitipan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dan menjurus pada Pungli” Tutupnya.
Terpisah Via Telpon, Kadis Kesehatan Kab. Pulau Morotai saat di hubungi wartawan, membenarkan temuan tersebut. Menurutnya, “Hasil temuan oleh tim yang melakukan evaluasi di lapangan menemukan ada salah satu apotik menjual obat tanpa prosedur dan obat-obat tersebut adalah titipan, sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan pengkajian mendalam dan akan diberikan sanksi”. (***)